Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hasil Pretest 2018 Sudah Keluar, Cek di http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php

Kabar gembira buat rekan-rekan guru yang telah melaksanakan pretest akhir tahun 2017 lalu bahwa pengumuman atau hasil pretes tahun 2017 sudah bisa dilihat. Untuk melihatnya silakan buka link http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes 
atau tautan http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes2

Nah bagi guru yang lulus pretes bulan Mei 2018 tersebut dan ingin mengikuti atau menjadi calon tetap peserta PPGJ tahun 2018 maka wajib mengkonfirmasi  bersedia untuk mengikuti PPGJ tersebut. Silakan buka cara konfirmasi kesediaan mengikuti PPGJ tahun 2018.

atau di link http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=pretes (agak lelet)


Lihat link yang ada di bawah.

hasil pretes 2018 http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php
hasil pretes
cek pengumuman nilai pretest ppgj 2018 2018 http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php


pengumuman hasil seleksi pretes PPGJ 2018 http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes2

Kemudian masukkan NUPTK atau nomor peserta pretes bapak ibu. Atau nomor UKG, Akan terlihat hasilnya


Artikel lain terkait hasil pretes PPGJ 2018.

Persyaratan Peserta dan Persyaratan Administrasi PPGJ 2018
Surat Edaran Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ 2018 yang Dinyatakan Lulus
Tidak Lulus Pretes, Jangan Galau Masih Ada Harapan


Bagi peserta yang lulus pretes PPG Mei 2018
Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPGJ 2018 antara lain sebagai berikut :

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Setelah dokumen persyaratan diatas telah siap, selanjutnya diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat.n Selanjutnya calon peserta menunggu proses verifikasi dokumen sampai ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018.


Related Posts