Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah dan Guru, Sekolah Luar Negeri



Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).



1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal saat mendaftar:
  - 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
  - 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Diutamakan telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

PERSYARATAN KHUSUS
a. KEPALA SEKOLAH
1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5) Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6) Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
7) Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8) Diutamakan aktif berbahasa:
a) Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b) Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo
b. GURU
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Diutamakan telah mengikuti Uji Kompetensi Guru.
4) Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
5) Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
6) Bagi pelamar Guru SMK Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan Ketua Jurusan.


Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 12 Maret 2018
2. Waktu Pendaftaran : 12 s.d. 29  Maret 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 April 2018
4. Pelaksanaan Seleksi : 2 s.d. 5 Mei 2018
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu kedua Mei 2018
6. Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri : Minggu ketiga bulan Mei 2018
7. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Mei - Juni 2018
8. Keberangkatan : Juli 2018

Silakan diunduh pengumuman lengkap di sini atau kunjungi laman resminya di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/?menu=4&&submenu=401

Related Posts