Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah/madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
 Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi instansi terkait agar memiliki kesamaan persepsi dalam memahami ketentuan perencanaan dan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah yang diperuntukkan bagi pengawas sekolah/madrasah yang
telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah sebelum 1 Juli 2017, baik dalam bentuk bimbingan teknis maupun pendidikan.
Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah/madrasah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.  

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016,
dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2)
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/ Madrasah dan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, persyaratan memiliki STTPP Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017.
Perubahan tersebut menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah. 
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j  menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka 3 huruf k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kementerian Agama/Kementerian lain/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah dimaksud”.   

Berdasarkan tuntutan regulasi sebagaimana diuraikan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai instansi Pembina pengawas sekolah/madrasah, menerbitkan Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi instansi pengguna jabatan pengawas sekolah/madrasah dan instansi yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab dalam pembinaan pengawas sekolah.

Related Posts