Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberitahuan Guru yang Belum UKG 2015 dan Akan Ikut Pretest/UKG 2017


Dikutip dari grup guru pembelajar berikut contoh pemberitahuan untuk guru yang belum mengikuti UKG tahun 2015. Dimana Bagi guru yang belum ikut UKG 2015 wajib mengikuti pre test 2017.

1. Daftar berikut adalah daftar guru yang belum ikut UKG 2015
2. Setiap Guru yang ada di point 1 wajib melakukan verfikasi Mapel dan jenjang di laman sim.gurupembelajar.id atau simpkb.id
3. Jika guru sudah ikut UKG di tahun 2015, maka abaikan nomor UKG dengan awalan 2016xxxxxx dan tidak perlu ikut Pretest tahun 2017, Kecuali jika mengalami perubahan MAPEL maka guru harus mengikuti pretest 2017/UKG 2017 dengan tetap menggunakan



Belum UKG

Langkah Verval MAPEL Guru/Tempat Tugas Bagi Guru yang belum UKG 2015

1. Lakukan pencarian Calon nomor UKG Anda di laman sim.gurupembelajar.id atau simpkb.id pada link REGISTRASI GURU (Silakan buka artikel cara verval di SIM PKB)
2. Lakukan verifikasi Mapel dan Tempat Tugas secara online di laman sim.gurupembelajar.id atau simpkb.id
3. Cetak bukti verifikasi oleh guru dan minta pengesahan dari Kepala Sekolah
4. Serahkan bukti verifikasi ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat
5. Dinas akan mengecek berkas dan memberikan pengesahan secara online di laman.

Adapun jadwal pretest/UKG 2017 bisa diinformasikan sebagai berikut

Kepada Guru se-Indonesia yth,
Kami informasikan bahwa pelaksanaan Pre-Tes akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun syarat dan ketentuan calon peserta Pre-Tes adalah sebagai berikut:

Berlaku bagi para Guru yang telah melaksanakan VerVal Satminkal dan Mapel di SIMPKB hingga permanen (disetujui admin dinas) dan berstatus “Wajib Pre-Tes” sebelum 1 Agustus 2017.
Bagi para Guru yang melakukan VerVal Satminkal/Mapel setelah 31 Juli 2017 tidak disertakan sebagai calon peserta Pre-Tes periode Agustus 2017.
Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre-Tes akan diumumkan lebih lanjut selama bulan Agustus 2017 oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Propinsi sesuai wilayah kerja masing-masing.

Admin SIMPKB

Related Posts