Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pendaftaran KIP di Dapodik Diperpanjang Hingga Desember 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 ihwal perpanjangan batas waktu pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke data pokok pendidikan (Dapodik). Surat tersebut ditujukan bagi kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

"Salah satu poinnya, pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).

Sebelumnya, Kemendikbud menargetkan ditribusi KIP selesai pada 30 September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total target 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).

Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing adalah siswa penerima KIP atau KKS, ataupun yang berasal dari keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Indonesia Pintar Yanti Yulianti mengatakan, sejumlah daerah mengusulkan penambahan penerima manfaat KIP. Penambahan tersebut untuk mengisi kekosongan pelajar yang seharusnya menerima KIP, namun dikembalikan. "Data selengkapnya akan kami serahkan secara langsung pada Senin (3/10)," kata dia.

Pertama, yakni anak dampingan SOS Indonesia. Ia mengatakan, sebagian besar dari anak-anak ini merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Kedua, data siswa korban banjir bandang Kabupaten Garut pada 21 September 2016. Ia menganggap, anak-anak tersebut layak menerima KIP sebagai siswa yang terdampak bencana.

"Mungkin diantara mereka ada beberapa yang sudah dapat KIP ada yang belum, mohon disortir lagi," ujar Yanti.

Ketiga, data Siswa SMA dan SMK di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan yang diusulkan berhak memeroleh KIP, sudah diinput di Dapodik. "Beberapa di antara mereka sudah memiliki KIP," jelasnya. Keempat, data warga belajar pendidikan nonformal dari Jawa Barat. Ia merinci, ada beberapa kabupaten yang mengajukan, yakni, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.

Kelima, data by name by address (BNBA) pekerja anak yang juga terdaftar sebagai peserta PKH dari Kementerian Tenaga Kerja. Keenam, rekap data KIP Madrasah. Data BNBA anak peserta PKH di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ketujuh, 5,7 juta data BNBA anak peserta PKH dari seluruh Indonesia yang juga termasuk dalam basis data terpadu (BDT) milik Kemensos. Kedelapan, data siswa dari pengaduan atau laporan masyarakat karena ditolak sekolah, mereka menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Yanti berharap data yang akan diajukan tersebut dapat diterima dan segera dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat KIP. republika.com

Related Posts