Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Terbaru Program Guru Pembelajar

Berdasarkan kabar yang didapat dari grup guru pembelajar, dapat kami informasikan perihal guru pembelajar sebagai berikut

1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran)

2. Oleh karena itu, tidak semua GP dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya)

3. Untuk.mengetahui, apakah Bapak/Ibu mengikuti kegiatan. GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan Bapak/Ibu login ke akun GPO masing2. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Bapak/Ibu terdftar sebagai peserta GP 2016. atau bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

4. Yang harus dilakukan setelah Bapak/Ibu terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas untuk mendapatkan ijin/surat tugas)
5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul (KK) sekalipun nilai Bapak/Ibu yang merah lebih dari 2.

6.Bagi Bapak/Ibu yg sdh trdftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tdk masuk ke sistem dalam arti tdk mau mengikuti.kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti.pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.

7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah Bapak/Ibu yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru.akan mengikuti UKG. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.

8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul / KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul.Setiap modul 30 soal.

9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.
10. GP yang tahun ini tdk.diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.
Terima kasih..Semoga bermanfaat.

Related Posts