Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Guru Akan Wajib Di Sekolah 40 Jam Perminggu


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarnasura Pranata, mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.

Jam mengajar guru

Dijelaskan Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.

"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja, maka wajib bekerja adalah 40 jam per pekan," kata Pranata pada diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10).

Ia menambahkan, Kemdikbud akan membuat kebijakan lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen. Semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per minggu.

"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," ucapnya.

Pranata mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua adalah bagian tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan.

Sebab selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.

Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.

Selanjutnya, Pranata menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Pada saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan," ujarnya.

Related Posts