Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rawan Penyimpangan, Tunjangan Sertifikasi Guru diusulkan Tidak Lewat Pemda

Buruknya sistim distribusi atau penyaluran dari pusat ke pemerintah daerah dituding menjadi penyebab masalah kelebihan anggaran yang baru saja membuat heboh. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.



Retno menuturkan, pada 2014 FSGI pernah mendapat beberapa laporan dari guru yang tunjangannya tertunda hingga enam bulan.

Retno pun mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena anggaran TPG sengaja disimpan untuk didepositokan oleh pemerintah daerah.

Praktik tersebut, kata Retno, sudah terjadi sejak awal pemberlakuan sistem distribusi melalui pemerintah daerah pada 2007.

"Sebelum tahun 2012 kami mendapatkan data, dana tunjangan terlambat karena disimpan untuk dibungakan," ujar Retno saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Jadi sengaja ditahan kemudian didepositokan di bank. Temuan itu sudah kami laporkan," kata dia.

Retno mengatakan, untuk menghindari praktik penyimpangan, pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem transfer tunjangan. Artinya, TPG langsung dibayarkan ke rekening pribadi guru.

Selama ini, guru tidak mengetahui berapa besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Sebab, pada praktiknya tunjangan tidak dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah.

Setelah dilakukan penghitungan pun, kata Retno, masih ditemukan jumlah tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya.

Retno meyakini dengan sistem distribusi langsung ke rekening guru bisa meminimalisasi praktik penyimpangan dan menghindari terjadi kelebihan anggaran TPG.

"Sebelumnya sistem transfer itu langsung ke rekening guru, tidak melalui pemerintah daerah. Tidak ada gangguan. Kalau tunjangan dosen bisa langsung bersama gaji, kenapa guru tidak bisa?" kata Retno.

Ditemui secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran TPG yang tidak terpakai seperti yang terjadi saat ini.

Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.

"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016). liputan6.com

Related Posts