Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud 17 Tahun 2016 Bikin Guru Resah

Permendikbud 17/2016 tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru penerima tunjangan harus memiliki rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 74 tahun 2008. PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik adalah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15


Saat ini para guru sedang resah dengan peraturan baru mengenai tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Pasalnya, guru kini diminta memenuhi syarat rasio minimal jumlah siswa. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif untuk sekolah kecil yang setiap tahun kekurangan murid.

Untuk memenuhi rasio guru dan siswa tentu banyak sekolah yang tidak akan bisa memenuhinya. Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya perlu meninjau kembali sekolah-sekolah yang memiliki siswa sedikit.

Peninjauan itu akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Menurut dia, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan masih bisa disesuaikan.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyatakan, jika sebuah kebijakan belum sempurna, akan dilakukan penyempurnaan. Dia mencontohkan ketentuan 24 jam mengajar bagi guru. Ketentuan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kewajiban mengajar 24 jam itu kan undang-undang. Ketika di lapangan, kita pantau," katanya.

Hasil pantauan saat itu, kata dia, banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Akhirnya, guru tersebut mencari tambahan dengan mengajar di sekolah lain. "Itu tidak bagus untuk sekolah. Maka, harus ada penyesuaian," tuturnya.

Related Posts