Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru terkait tentang masa pengenalan sekolah kepada siswa baru, atau yang biasa dikenal dengan Masa orientasi Sekolah. yakni Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Ada beberapa regulasi baru terkait hal ini dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah.

Yang dimaksud dengan Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
permendikbud nomor 18 tahun 2016
permendikbud nomor 18 tahun 2016

Terdapat beberapa poin penting dalam peraturan Mendikbud nomor 18 tahun 2016 ini yang harus diperhatikan oleh sekolah antara lain:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

permendikbud nomor 18 tahun 2016

Dalam permendikbud mengenai peraturan masa orientasi atau pengenalan sekolah ini juga memuat sanksi apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah


1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.  
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


Contoh Aktivitas dan Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah


1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yangsudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidakrelevan dengan aktivitaspembelajaran.

Pelaporan dugaan tindakan pelanggaran Permendikbud 18 tahun 2016


Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Dengan diterbitkannya Permendikbud no 18 tahun 2016 maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dibatalkan.

Download secara lengkap Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di link ini

Related Posts