Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Contoh Tata Tertib Sekolah untuk Peserta Didik


Ramainya berita mengenai banyaknya kabar kriminalisasi pendidik, membuat banyak pihak mengurut dada. Banyak guru dituntut oleh orangtua siswa karena banyak sebab satu diantaranya adalah kekerasan fisik terhadap anak. Nah kali ini info guru tidak akan membahas panjang lebar mengapa fenomena itu semakin marak saat ini. Namun hanya berbagi contoh Tata Tertib atau peraturan sekolah bagi peserta didik yang wajib ditaati oleh semua siswa. Mengapa penting? Jika siswa mengetahui dan menaati peraturan sekolah tentu segala macam pelanggaran tata tertib bisa diminimalisasi. Potensi "kemarahan guru" ataupun tindakan guru kepada siswa saat mengajar maupun seluruh aktivitas di sekolah pun bisa dikurangi.
Tata Tertib Sekolah untuk Peserta Didik
Tata Tertib Sekolah untuk Peserta Didik

Tata tertib peserta didik di sekolah wajib diketahui terutama bagi siswa baru. Berikut contoh Tata Tertib Peserta Didik di sekolah yang bisa anda ikuti, boleh dimodifikasi, dikurangi, ditambahi sesuai kebutuhan dan keadaan sekolah. Tentunya Peraturan Tata tertib sekolah jangan sampai menjadikan siswa merasa terancam atau takut. Berikut contoh Tata Tertib Sekolah.

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ......
NOMOR: .....

Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan:
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK


 Hak Peserta didik


  1. Mendapatkan pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari karyawan dan guru berkaitan dengan pendidikan di sekolah.
  2. Mendapatkan pengajaran dalam proses belajar mengajar di kelas dan bimbingan konseling selama menjadi peserta didik di SD/SMP/SMA
  3. Mendapatkan perlindungan keamanan terhadap bahaya dari luar maupun dari dalam selama peserta didik tersebut berada di lingkungan SD/SMP/SMA dan mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.
  4. Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi baik yang bersifat akademis maupun non-akademis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD/SMP/SMA ..........
  5. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan fasilitas pembelajaran maupun fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD/SMP/SMA .....


Kewajiban Peserta didik


    Keberadaan peserta didik di sekolah :
  • Masuk sekolah hari senin , dan Jum’at mulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 14.45.WIB
  •  Hari selasa, Rabu dan Kamis (kelas X & XI) mulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 15.30 WIB
  •  Peserta didik diharapkan sudah berada di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum Kegiatan belajar Mengajar (KBM) dimulai.
        Pintu gerbang ditutup pada pukul 06.30 WIB. Siswa yang terlambat akan diproses.
    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan Imtaq sesuai dengan agamanya masing-masing dimulai pukul 06.30 s/d 07.00 yang dilaksanakan setiap hari Selasa sampai dengan hari Jum’at.
    Hari Jum’at peserta didik yang muslim wajib mengikuti shalat Jum’at. Untuk peserta didik muslimah akan diadakan kegiatan Keputrian.
    Hari Sabtu digunakan untuk kegiatan ekskul, remedial, ataupun bimbingan belajar.
    Mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Mengikuti upacara setiap hari Senin pada minggu ke 1 & 3 , serta hari-hari Besar Nasional lainnya. Hari Senin minggu ke 2 dan 4 diadakan pembinaan oleh wali kelas masing-masing.
    Melaksanakan program 7K yaitu : Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Kesehatan, Kekeluargaan, Kerindangan di lingkungan sekolah.
    Menjaga dan menggunaan fasilitas sekolah dengan baik.
    Menjaga nama baik sekolah / almamater.
    Hanya membawa barang-barang yang berkaitan dengan KBM.
    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya masing- masing.
    Peserta didik kelas X dan kelas XI wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan SD/SMP/SMA .....
    Peserta didik kelas X dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali sepeda, karena keterbatasan lahan parkir sekolah.
    Membantu pembiayaan kegiatan sekolah yang mandri dan tidak mengikat berdasarkan kesepakatan.

Nah diatas cuma potongan nya saja, untuk Tata Tertib Sekolah lengkap bisa diunduh di link ini contoh 1, contoh 2 di link ini

Related Posts