Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Guru Akan Dipotong Untuk Peningkatan Kompetensi Guru?

Barangkali sebagian dari rekan guru sudah mendengar terkait isu pemotongan tunjangan profesi guru yang nantinya akan digunakan untuk peningkatan kompetensi guru. Sebenarnya didaerah daerah sudah ada upaya menyisihkan tunjangan profesi ini. Sebagai contoh adalah didaerah kabupaten Batang yang diatur dengan peraturan Bupati yakni sebanyak 5% dari tunjangan profesi/sertifikasi guru tersebut.

Admin info guru pun saat ikut dalam sosialisasi PPDB, sempat mendengar usulan perlunya penyisihan tunjangan sertifikasi guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten di daerah admin. Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mengadakan program guru pembelajar yang berdasarkan juknis guru pembelajar yang admin baca, bahwa guru pembelajar moda tatap muka akan dibiayai mandiri oleh guru yang bersangkutan.

Namun perlu diatur lebih mendalam mengenai regulasi penyisihan tunjangan profesi untuk peningkatan kompetensi guru ini. Regulasi peningkatan profesi guru perlu diatur agar guru lebih profesional dan karirnya meningkat. Regulasi tersebut dibutuhkan agar setiap guru memiliki jaminan dapat meningkatkan kompetensinya, baik itu kompetensi pedagogik maupun profesional.

Pemotongan tunjangan guru misalnya sebesar 5% dinilai masih sedikit, karena 95% nya masih masuk dompet guru.


Selain untuk program Guru Pembelajar dan peningkatan kompetensi, Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Guru juga perlu mengembangkan keprofesiannya. Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi.

Banyak alasan yang mengemuka mengapa guru perlu menyisihkan sebagian tunjangan untuk pengembangan kompetensinya, antara lain; banyak kelompok kerja guru (KKG) dan MGMP stagnan, tidak ada kegiatan dengan alasan minim biaya sehingga kelompok yang dibentuk hanya sekedar pembentukan kelompok, tidak ada kegiatan yang bernilai positif untuk pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru. Selain itu, tunjangan profesi guru selama ini dipandang kurang berdampakan terhadapa peningkatan mutu pendidikan. Tunjangan yang seharusnya disisihkan untuk kegiatan positif justru malah dibelanjakan untuk kegiatan konsumtif.




Related Posts