Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur

Sertifikasi guru tahun 2016 melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. Berikut alur kerja proses sergur 2016 dari mulai awal pengumuman informasi pengadaan sertifikasi guru hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat pendidik
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur

  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
  3. Bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  4. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan usulan penghapusan data calon peserta pada AP2SG.
  5. LPMP memberikan persetujuan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 setelah melakukan verifikasi data peserta sertifikasi guru melalui AP2SG.
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Calon peserta sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru  kepada LPMP untuk diverifikasi.
  9. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
  10. KSG mengolah data hasil UKG menggunakan AP2SG dan menyerahkan data peserta sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
  11. LPTK menerima data peserta sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan program studi yang ada.
  12. LPMP menyerahkan dokumen atau berkas peserta sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data peserta sertifikasi guru.
  13. LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan PLPG, dan/atau melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan hasilnya kepada KSG secara daring melalui ASG.
  14. Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  15. Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi

Related Posts