Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Maksud dan Tujuan UKG 2015

Uji Kompetensi Guru tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional ini  merupakan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan entry point pelaksanaan sertifikasi guru. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah badan PSDMPK dan PMP yang bekerjasama dengan LPMP, LPTK, P4TK, dan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Untuk apa UKG 2015 ini dilaksanakan? Apa maksud dan tujuannya? Bagaimana pemanfaatan hasil UKG 2015?

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan
identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG.  Uji Kompetensi Guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak
resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

Related Posts