Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.  PKB mencakup tiga hal yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif (Permendikbud, 2012a:8-13).

1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG/MGMP); pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
  1. presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; 
  2. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
    mencakup pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya,  tulisan ilmiah
    popular pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku bidang pendidikan, karya hasil terjemahan, dan buku pedoman guru.

3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk  kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
  1. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks atau sederhana; 
  2. penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana; 
  3. pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; 
  4. penyusunan standar, pedoman, dan soal pada tingkat nasional maupun provinsi. 
Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang
terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.  Besaran nilai angka kredit dari sub unsur PKB sebagai syarat kenaikan jabatan guru disajikan dalam tabel sebagai berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur  Pengemb.Diri Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif Guru Pertama  golongan III/a Guru Pertama golongan III/b  Guru Pertama golongan III/b  Guru Muda golongan III/c  Guru Muda golongan III/d  Guru Madya golongan IV/a  Guru Madya golongan IV/b  Guru Madya golongan IV/c  Guru Utama golongan IV/d  Guru Muda golongan III/c  Guru Muda golongan III/d  Guru Madya golongan IV/a  Guru Madya golongan IV/b  Guru Madya golongan IV/c  Guru Utama (* golongan IV/d  Guru Utama golongan IV/e  3 (tiga) -  3 (tiga) 4 (empat):   Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif  3 (tiga) 6 (enam):   Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif  4 (empat) 8 (delapan):   Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian  4 (empat) 12 (duabelas):   Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil  penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN  4 (empat) 12 (duabelas):   Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil  pene-litian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN  5 (lima) 14 (empatbelas):  Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penel itian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN  5 (lima) 20 (duapuluh):   Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
angka kredit guru
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif
yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas meliputi:
  1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3(tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
  2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. 
  3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

dikutip dari jurnal lpmp jatim

Related Posts